Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah
WIUP Batubara di dalam WUP Mineral Logam dan/atau WUP Batubara setelah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Dalam hal pada WUP Radioaktif, WUP Mineral Bukan Logam, dan/atau WUP Batuan ditemukan golongan komoditas tambang Mineral logam atau Batubara yang